Prinsip Umum Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Prinsip Umum Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan : Melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, Melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving)
  2. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
  3. Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD).
  4. Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
  5. Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
  6. Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
  7. Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi berikut.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

Prinsip Umum Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Prinsip Umum Instalasi Gawat Darurat (IGD) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan : Melakuka...